Bismillah photo besmellah.gif

______________________________

______________________________

Selasa, 09 Desember 2014

Kyai Ahmad Tidjani Umar Anas

Written By AriezQ ALq on Jumat, 13 Desember 2013 | 10.47(buntet pesantren blogger)

Buntet Pesantren dengan umurnya yang sudah mencapai beberapa generasi membuatnya telah mencetak para ulama ‘alim, salah satunya adalah Kyai Anas yang tak lain merupakan adik kandung dari Kyai Abbas, sesepuh Buntet Pesantren saat itu (Sesepuh Buntet Pesantren yang ke 4). Beliau bersama Kyai-Kyai yang lain yang masih kerabatnya bahu membahu membantu sesepuh Buntet Pesantren dalam mengembangkan Pesantren yang didirikan oleh Mbah Muqoyyim ini.

Bapa Ahmad Zaeni Hasan, Ayah dari Bapak Helmi Faisal Zaeni (Mentri Pemberdayaan Daerah Tertinggal) dalam buku “Perlawanan dari Tanah Pengasingan Kyai Abbas, Pesantren Buntet dan Bela Negara (Jakarta: eLSAS, 2000) menganalogikan waktu itu “sinar” Kyai Abbas benar-benar terang sehingga Kyai-Kyai yang lain tampak kurang/tidak bersinar. Lebih lanjut Bapa Zaeni Hasan menyebutkan bahwa salah satu Kyai yang sebenarnya “bersinar terang” adalah Kyai Anas. Kyai Anas dikenal begitu tawadlu, beliau lebih memilih menjadi “orang di balik layar” kesuksesan Buntet Pesantren dibanding menjadi yang tampil di muka. Bahkan akhirnya beliau lebih memilih uzlah, menyingkir dari Buntet Pesantren dan mendirikan Pesantren Sidamulya di daerah yang berbatasan dengan Buntet Pesantren,

Permalink gambar yang terpasang
Kyai Ahmad Tidjani beserta istri saat ziarah di Panjalu,
beberapa hari sebelum beliau wafat
Sifat-sifat Kyai Anas yang ‘alim dan tawadlu ternyata menurun ke anak cucunya, salah satunya adalah Kyai Ahmad Tidjani bin Kyai Umar bin Kyai Anas, yang satu pekan kemarin dipundut Allah SWT.
Jasa-jasa Kyai Ahmad Tidjani untuk Buntet Pesantren sudah tidak terhitung, beliau menjadi pengasuh Pondok Darul Hijroh, beliau juga menjadi pengurus YLPI Buntet Pesantren selama beberapa periode dan salah satu yang dapat dengan jelas terlihat adalah Gedung MTs NU Putra 1 Buntet Pesantren yang sekarang berdiri megah, beliaulah salah satu orang yang begitu gedubugan demi terwujudnya renovasi gedung sekolah yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan saat itu.

Sewaktu Buntet Pesantren dipimpin oleh Kyai Dulah, beliaulah salah satu “tangan kanan” Kyai Dulah. Sifat Kyai Ahmad yang jujur dan ikhlas membuat Kyai Dulah begitu mempercayakan banyak hal dan urusan kepada Kyai Ahmad Tidjani. Sifatnya yang benar-benar tawadlu dan tidak mau “tampil” mungkin membuat banyak orang kurang faham dengan peran beliau yang sangat vital untuk Buntet Pesantren.

Setiap ada acara besar atau tamu besar yang datang, hampir bisa dipastikan Kyai Ahmad tidak ada di tengah-tengah acara tersebut atau turut menemui tamu tersebut. Kalaupun datang, mungkin beliau sengaja kari-karian agar tidak “tersorot” oleh khalayak.

Suatu kali, Buntet Pesantren kedatangan Hamzah Haz dan saat itu diantara yang nuai Pengurus Yayasan adalah Kang Soleh Suaedi Busyrol Karim (Kang Ale) dan Kyai Ahmad Tidjani. Karena itu, Kang Ale yang faham dengan sifat Kyai Ahmad -yang tidak mau tampil- berinisiatif ngampiri Kyai Ahmad Tidjani. Berbagai argumen dikeluarkan oleh Kang Ale untuk membujuk Kyai Ahmad agar berkenan turut serta menyambut kedatangan Hamzah Haz, dan berbagai alasan pula yang diungkapkan Kyai Ahmad agar Kang Ale pergi duluan (pergi tanpa bersamanya).

 “Kulae dereng siram, dereng siap-siap”. Ujar Kyai Ahmad sebagai salah satu alasan agar beliau tidak perlu ikut dengan Kang Ale.

Ketika Kyai Nahdudin, sesepuh Buntet Pesantren yang sekarang rawuh di Buntet, beliau enggan untuk singgah di ndalemnya yang lama karena ndalem tersebut begitu dekat dengan ndalem Kyai Nahdudin. Sekali lagi, beliau tidak ingin “tampil” di sekitar pamannya (Kyai Nahdudin) saat banyak tamu mengunjungi Kyai Nahdudin.

Yang masih terkini, beberapa saat sebelum diadakan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, salah satu bakal calon datang ke ndalem Kyai Ahmad. Seperti biasa, bakal calon tersebut showan, minta petunjuk, restu, dan (mungkin juga) dukungan. Namun dari sejak bakal calon tersebut datang sampai bakal calon tersebut mau pamit, Kyai Ahmad tidak berkenan menemui tamu tersebut dan lebih memilih diam di kamarnya.

Semua kehilangannya
Kepergian Kyai Ahmad menghadap Sang Kholiq membuat begitu banyak kalangan kehilangannya. Beliau dikenal begitu ngladeni terhadap santri dan jamaahnya. Saat isyhad jenazah Nyai Ghumaeshoh (satu hari setelah Jenazah Kyai Ahmad dikebumikan), Kyai Hasanudin Kriyani menuturkan bahwa Kyai Ahmad kapanpun dan kemanapun beliau selalu memenuhi permintaan siapapun orang/jamaah yang minta dipimpin ziarah oleh beliau. Beberapa hari sebelum wafat, beliau memimpin rombongan ibu-ibu yang rutin mengikuti pengajiannya ke Panjalu dan Pamijahan. Bahkan Hanya beberapa jam, belum sampai satu hari (24 jam) setibanya dari ziarah Panjalu-Pamijahan, beliau berziarah ke daerah Sumber.

Beliau juga dikenal begitu menjaga ukhuwah dan silaturrahim baik kepada keluarga, rekan-rekan guru, bahkan para santri dan/atau alumninya kerap beliau kunjungi. Beberapa hari sebelum berangkat ziarah ke Panjalu dan Pamijahan, beliau masih menyempatkan diri ke Tegal untuk menemui para alumninya. Kalaupun tidak sanggup bertatap muka secara langsung, beliau pasti akan menghubunginya lewat telpon.

“Ya syukur ari sehat sih, nyongan jeh beli pernah kedeleng, dadi ya biasa bae “wong tua” sih kelangan”. Ucap Kyai Ahmad kepada salah satu rekan guru -yang menceritakan kepada kami- yang ditelponnya. Beliau menganggap dirinya adalah orang tua yang punya tanggung jawab terhadap orang-orang di sekitarnya.

Para santrinya yang sudah tidak mondok (alumni) juga rutin dihubungi oleh beliau. Beliau menanyakan kualitas, kuantitas, dan intensitas ibadah santri-santrinya.
“Priben sholat bengie? Masih rutin kan? Dongana bapa keding”
“Lamon bisa dirutinna puasa sunnah, apa senen-kemis, apa Nabi Daud.”
Hal-hal di atas, diantara yang diucapkan Kyai Ahmad saat menelpon santrinya, seperti yang dituturkan oleh salah satu alumni santri Darul Hijroh II (Al Arifah)
Kepada keluarga, beliau begitu ngaku dan menjaga ikatan silaturrahim. Menurut Ust. Syauqi (Kang Ugi), sejak Ibunya yaitu Nyai Maesoh jatuh sakit, Kyai Ahmad rutin menjenguk dan mendoakan beliau. Bahkan sampai malam jum’at seminggu yang lalu, atau satu malam sebelum Kyai Ahmad kembali ke sisi Allah, Kyai Ahmad masih menyempatkan diri melakukan rutinitas malam jumatnya. Padahal kamis dini hari, beliau baru sampai dari ziarah Pamijahan-Panjalu, dan hari kamis itu, beliau juga ada agenda ziarah ke Sumber.
Kegiatan pembacaan Manaqib At-tijani yang di pelopori oleh KH. Abdullah Toha (Pengasuh PonPes Raudlatul 'Ulum) dan KH. Ahmad Tidjani yang dilaksanakan di Pondok PonPes Raudlatul 'Ulum, Terisi Indramayu yang rutin dilaksanakan stiap bulan -malam jum'at minggu terakhir- dan di pelopori oleh KH. Abdullah Toha (Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul 'Ulum) dan KH. Ahmad Tidjani Umar Anas.
Thoriqot tijani berkembang di Indonesia,salah satunya di Buntet dan dirintis oleh Kakek K. Ahmad :K. Anas
Rasa tanggung jawabnya terhadap tugas dan jamaahnya membuat beliau terus beramal baik sampai akhir umurnya. Dengan aktifitas yang begitu padat (Tegal, Pamijahan-Panjalu, Ziarah ke Sumber, Menjenguk Nyai Maesoh), Jum’at pagi beliau masih memenuhi tanggung jawabnya sebagai guru di salah satu sekolah, beliau mengajar murid-muridnya meskipun tidak “penuh”. Kepada murid-muridnya, beliau merasakan kurang enak badan, kemudian beliau pamit, semua muridnya pun menyalaminya saat itu. Dengan badan yang tidak fit, beliau masih memenuhi kewajibannya menjalankan sholat Jum’at. Selepas sholat Jum’at, beliau dibawa ke Rumah Sakit Ciremai dan langsung masuk ruang ICU hingga wafat di sana. Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rooji’un.

Nasihat-nasihat Kyai Ahmad Tidjani
Selain memiliki sifat yang mirip dengan kakeknya, banyak kerabat dan kolega yang mengatakan bahwa beliau memiliki sifat mirip pamannya, Kyai Abdullah Abbas yang sangat irit bicara, karena itu perkataan-perkataan yang keluar dari lisannya hampir semuanya adalah kebaikan baik ilmu, nasihat, motivasi, dan sebagainya. Bahkan menurut Pa Ubed (salah satu teman seperjuangannya) guyonan yang sesekali keluar juga gaya guyonnya sangat mirip dengan gaya guyonnya Kyai Abdullah Abbas.
Berikut, kami cantumkan beberapa nasihat-nasihat beliau yang kami dapat dari anaknya, Ust. Nemi Mu’tashim Billah. Dari beberapa nasihat ini, kita juga dapat melihat sedikit sosok Kyai Ahmad Tidjani Umar Anas.
1.      “Nggak perlu gila jabatan. karena jabatan itu sifatnya sementara”.

2.      “Nggak perlu kirim-kirim Proposal. Proposal utama yg perlu diajukan adalah proposal ke Allah SWT”.

3.      “Iqra' tidak hanya membaca buku tapi juga membaca diri”.

4.      “Memelihara silaturrahim jauh lebih susah daripada membangunnya”.

5.      “Bapa tidak membutuhkan sertifikasi Guru. Bapa lebih membutuhkan Sertifikasi Allah SWT”.

6.      “Apa yg benar menurut kita, belum tentu benar menurut orang lain”.

7.      “Orang-orang itu berhak utk memeluk Agamanya sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing”.

8.      “Biarlah mereka meyakini surga menurut versi mereka sendiri. Kita tidak boleh memaksakan kehendak soal keyakinan masing2”.

9.      “Apa yg terjadi pada diri kita itu adalah karena perilaku kita sendiri”.

10.   “Orang itu tidak semua senang (ke kita) tidak semua benci (ke kita”.

11.   “Ciri-ciri ikhlas itu adalah ketika kita bisa tersenyum kepada orang yg kita benci”.

12.   "Janganlah menjadi seperti lilin yg bisa memberi manfaat kepada lainnya tapi tidak bisa bermanfaat untuk diri sendiri".

13.   "Kebaikan jangan diucapkan tapi cukup untuk di dalam hati saja".

14.   “Hati adalah singgasana yg diperebutkan oleh ilham Allah dan ilham setan”.

15.    “Tapi jika hati dikuasai ilham setan maka niscaya orang menjadi fasiq”.

16.   “Ingin agar doa itu di kabul Allah... 1. Jangan su'udzon kepada Allah 2. Jangan suka berbohong”.

17.   “Bersyukur itu ada 2 1. Bersyukur qouliyah dan bersyukur fi'liyah”.

Sabtu, 06 Desember 2014

Perkawinan Menurut Hukum Islam


      Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam. 
       Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
       Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci.
Perkawinan adalah Fitrah Kemanusiaan
        Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya. Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan).
A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi” .
B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
       Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku” .
Kedudukan Perkawinan dalam Islam
• Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
• Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
• Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
• Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
• Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
Tujuan Perkawinan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
       Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.
Hikmah Perkahwinan
• cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
• Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
• Memelihara kesucian diri
• Melaksanakan tuntutan syariat
• Menjaga keturunan
• Sebagai media pendidikan:
• Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
• Dapat mengeratkan silaturahim
Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
a) Syarat ijab
• Pernikahan nikah hendaklah tepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Diucapkan oleh wali atau wakilnya
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah.
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai".
b) Syarat qabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
• Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
• Menyebut nama calon isteri
• Tidak diselangi dengan perkataan lain
Contoh sebuatan qabul(akan dilafazkan oleh calon suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Delia binti Munifdengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai" ATAU "Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku".
c. Adanya Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.
Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
Jenis mahar
• Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah berkahwin sebelumnya
• Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.
d. Adanya Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”
Syarat wali
• Islam, bukan kafir dan murtad
• Lelaki dan bukannya perempuan
• Baligh
• Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
• Bukan dalam ihram haji atau umrah
• Tidak fasik
• Tidak cacat akal fikiran, terlalu tua dan sebagainya
• Merdeka
• Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Jenis-jenis wali
• Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
• Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali
• Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
• Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
e. Adanya Saksi-saksi.
Syarat-syarat saksi
• Sekurang-kurangya dua orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Boleh mendengar, melihat dan bercakap
• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
• Merdeka
3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab Haram Nikah
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Diharamkan kepada kamu mengahwini ibu kamu, anak kamu, adik-beradik kamu, emak saudara sebelah bapa, emak saudara sebelah ibu, anak saudara perempuan bagi adik-beradik lelaki, dan anak saudara perempuan bagi adik-beradik perempuan.” :
o Ibu
o Nenek sebelah ibu mahupun bapa
o Anak perempuan & keturunannya
o Adik-beradik perempuan seibu sebapa atau sebapa atau seibu
o Anak perempuan kepada adik-beradik lelaki mahupun perempuan, iaitu semua anak saudara perempuan
o Emak saudara sebelah bapa (adik-beradik bapa)
o Emak saudara sebelah ibu (adik-beradik ibu)
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan oleh susuan ialah:
o Ibu susuan
o Nenek dari sebelah ibu susuan
o Adik-beradik perempuan susuan
o Anak perempuan kepada adik-beradik susuan lelaki atau perempuan
o Emak saudara sebelah ibu susuan atau bapa susuan
• Perempuan mahram bagi lelaki kerana persemendaan ialah:
o Ibu mertua dan ke atas
o Ibu tiri
o Nenek tiri
o Menantu perempuan
o Anak tiri perempuan dan keturunannya
o Adik ipar perempuan dan keturunannya
o Emak saudara kepada isteri
• Anak saudara perempuan kepada isteri dan keturunannya
Penutup
       Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman: “Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
       Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.
Wallahu a’alam bish shawab.

Potret Imam As-Syafi’I : Sang Mujaddid

          Namanya adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’I bin As-Saib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al Muthalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib. Nama panggilannya adalah Abu Abdillah.
          Beliau dilahirkan di Gaza tahun 150 Hijriyah pada tahun dimana Imam Abu Hanifah An Nu’man meninggal. Ayahnya meninggal dalam usia muda, sehingga Muhammad bin Idris As-Syafi’I menjadi yatim dalam asuhan ibunya. Sebagai sosok yang pantas digelari sang “Mujaddid” Imam al-Syafii bukan saja dikenal dalam dan luas ilmuanya. Akhlak dan kepribadiannya juga sangat mengagumkan. Ibadahnya luar biasa. Imam Syafii sendiri bercerita, ia lahir di Gaza, Palestina, tahun 150 Hijriah, pada saat meninggalnya Imam Abu Hanifah. Imam Syafii ditinggal ayahnya sejak bayi dan tumbuh sebagai anak yatim dan miskin. Pada usia 2 tahun, ia dibawa Ibunya ke Mekkah. Di Baitullah, beliau menghafal al-Quran dan kemudian mempelajari bahasa dan sastra Arab, termasuk syair. Selama bertahun-tahun, Syafi’i kecil belajar bahasa di tengah suku Hudzail, yang dikenal sangat fasih bahasa Arabnya.
           Saat berusia 9 tahun, beliau telah menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. Setahun kemudian, kitab Al Muwatha’ karangan imam malik yang berisikan 1.720 hadis pilihan juga dihafalnya di luar kepala, Kecerdasannya inilah yang membuat dirinya dalam usia yang sangat muda (15 tahun) telah duduk di kursi mufti kota Mekkah, namun demikian Imam Syafi’i belum merasa puas menuntut ilmu karena semakin dalam beliau menekuni suatu ilmu, semakin banyak yang belum beliau mengerti, sehingga tidak mengherankan bila guru Imam Syafi’i begitu banyak jumlahnya sama dengan banyaknya para muridnya.
          Meskipun Imam Syafi’i menguasai hampir seluruh disiplin ilmu, namun beliau lebih dikenal sebagai ahli hadis dan hukum karena inti pemikirannya terfokus pada dua cabang ilmu tersebut, pembelaannya yang besar terhadap sunnah Nabi sehingga beliau digelari Nasuru Sunnah (Pembela Sunnah Nabi). Dalam pandangannya, sunnah Nabi mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, malah beberapa kalangan menyebutkan bahwa Imam Syafi’i menyetarakan kedudukan sunnah dengan Al Quran dalam kaitannya sebagai sumber hukum islam, karena itu, menurut beliau setiap hukum yang ditetapkan oleh rasulullah pada hakekatnya merupakan hasil pemahaman yang diperoleh Nabi dari pemahamannya terhadap Al Quran. Selain kedua sumber tersebut (Al Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan hukum, Imam Syafi’i juga menggunakan Ijma’, Qiyas dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum islam.

Awal Menuntut Ilmunya
            Imam An-Nawawi membahas tentang Imam Syafi’I yang secara ringkasnya adalah sebagai berikut: “Imam Syafi’I memperdalam fiqh dari Muslim bin Khalid Az-Zanji dan imam-imam Makkah yang lain. Kemudian dia pindah ke Madinah dengan tujuan berguru kepada Abu Abdillah Malik bin Anas. Ketika di Madinah, Imam Malik bin Anas memperlakukan As-Syafi’I dengan mulia karena nasab, ilmu, analisis, akal dan budi pekertinya. Imam As-Syafi’I kemudian membaca dengan cara menghafal kitab Al-Muwaththa’ (karya Imam Malik) kepada Imam Malik. Mendengar bacaanya terhadap Al Muwaththa’ ini, Imam Malik merasa kagum sehingga dia meminta agar Imam As-Syafi’I untuk membacanya kembali. Setelah berapa lama bersama Imam Malik, akhirnya dia berkata kepada As-Syafi’I, “Bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya kamu dimasa mendatang akan memiliki sesuatu yang agung.” Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Imam malik berkata kepada Imam As-Syafi’I, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyinari hatimu dengan nurNya, maka jangan padamkan nurNya dengan berbuat maksiat.” Setelah berguru dengan Imam Malik, Imam As-Syafi’I lalu pindah ke Yaman. Dari Yaman, dia lalu pindah ke Irak untuk menyibukkan dirinya dalam ilmu agama. Selama tinggal di Irak ini, dia menghasilkan kitab yang bernama Kitab Al-Hujjah yang kemudian dikenal Qaul Qadim Imam As-Syafi’i. Pada tahun 199 Hijriyah, dia meninggalkan Irak menuju Mesir. Semua karyanya yang dikenal dengan Qaul Jadid ditulis di Mesir. Ketika di Mesir inilah nama Imam As-Syafi’I banyak disebut-sebut orang sehingga dirinya menjadi tujuan banyak orang untuk menimba ilmu, baik yang berasal dari Irak, Syam, maupun Yaman.”

Karya tulis
Ar-Risalah

         Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”

Mazhab Syafi'i
          Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”

Al-Hujjah
         Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i.

Al-Umm
        Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”

Guru dan Murid-muridnya
Guru-guru Imam Syafi’I diantaranya: Muslim bin Khalid Az Zanji, Imam Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah, Hatim bin Isma’il.
Murid-muridnya: Sulaiman bin Dawud Al Hasyimi, Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid, Imam Ahmad bin Hambal, Ar Rabi’ bin Sulaiman Al Jizi.

Kecerdasannya
           Dihikayatkan bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri hati terhadap Imam asy-Syafi’i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas keilmuannya. Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk menjatuhkan Imam asy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun ar-Rasyid. Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya. Setelah menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan begitu cerdas dan amat fasih.

Inilah Profil tokoh yang digelari sang mujaddid, beliau bukanlah orang asal-asalan berpendapat.

*Foto: Gedung Center  for Islamic And Occidental Studies (CIOS) ISID

Kamis, 04 Desember 2014

KITAB SIRR AL ASRAR
Syekh Abdul Qadir Jaelani
"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam
Dan, menjelang fajar mereka mohon ampunan
Allah memandu kepada cahaya-Nya
Siapa yang Dia kehendaki"
Demikian salah satu bait-bait syair yang terdapat dalam kitab Sirr al-Asrar wa Muzhhir al-Anwar fi ma Yahtaju Ilayhi al-Abrar (Rahasia dari Segala Rahasia Kehidupan) karya Syekh Abdul Qadir al-Jailani, seorang sufi terkemuka.
Kitab ini menjelaskan tentang dasar-dasar ajaran Islam, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, berdasarkan sudut pandang sufistik (tasawuf). Di dalamnya, terdapat 24 bab yang didasarkan pada 24 huruf dalam kalimat syahadat (Asyhadu an laa Ilaaha Illa Allah wa Asyahadu annaa Muhammad Rasulullah) dan 24 jam dalam sehari semalam.
Kitab yang ditulis Syekh Abdul Qadir al-Jailani (ada pula yang menulisnya dengan Al-Jilani) ini dianggap sebagai jembatan yang mengantarkan pada tiga karyanya yang terkenal, yaitu Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq (Bekal para Pencari Kebenaran), Al-Fath al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani (Menyelami Samudra Hikmah), dan Futuh al-Ghayb (Penyingkapan Kegaiban).
Adapun metode pengajaran dan penyampaian yang digunakannya dalam kitab tersebut adalah metode bayani (penjelasan), yakni dengan menggunakan kata-kata yang tepat, ungkapan yang mudah, seimbang, dan jauh dari keruwetan.
Contohnya, ketika memberikan pengertian tentang iman, ia berkata, ''Kami yakin bahwa keimanan adalah pengucapan dengan lisan, pembenaran dengan hati, dan pelaksanaan dengan anggota badan. Bertambah dengan ketaatan, berkurang dengan kemaksiatan, menguat dengan ilmu, melemah dengan kebodohan, dan timbul karena adanya taufik.''
24 Rahasia
Sesuai dengan namanya, yaitu Sirr al-Asrar (Rahasia dari Segala Rahasia Kehidupan), setidaknya terdapat 24 macam rahasia yang diungkapkan Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab ini.
Pertama, pembahasan ini dimulai dengan keberadaan manusia yang dilihat dari sudut pandang jiwa dan raga. Secara umum, manusia mempunyai ciri-ciri fisik yang hampir sama. Tapi, dari sisi jiwa, setiap orang berbeda-beda. Karena itu, perlu penjelasan yang lebih khusus, yakni sebuah kaidah tentang jalan menapaki satu tingkatan ke tingkatan lainnya, untuk mencapai alam ilmu, sebagai tingkatan tertinggi.
Ia mendasarkan hal tersebut pada sebuah hadis, ''Ada satu tingkatan yang di dalamnya semua dan segala sesuatu dihimpun, yaitu makrifat ilmu.'' Kemudian, ia memperkuat argumentasinya dengan beberapa hadis lain. ''Tafakur sesaat lebih utama daripada ibadah setahun.'' Atau, ''Sesaat tafakur lebih utama daripada ibadah seribu tahun.''
Kedua, ia mengatakan bahwa jalan pertama menuju kesempurnaan adalah tobat. Seperti disebutkan dalam Alquran, ''Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.'' (QS al-Baqarah [2]: 222).
Lalu, diperkuat dan diperjelas lagi dengan ayat lain. ''Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; Maka itu, kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'' (QS al-Furqan [25]: 70).
Ketiga, tentang zakat dan sedekah. Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengatakan bahwa segala sesuatu yang diberikan sebagai zakat, akan melalui tangan Allah sebelum sampai kepada kaum fakir. Karena itu, tujuan zakat tidak semata-mata untuk membantu kaum fakir, karena Allah Maha Mengetahui semua kebutuhan, termasuk kebutuhan kaum fakir.
Menurut Abdul Qadir, tujuan zakat sejatinya adalah agar niat seorang yang berzakat diterima oleh Allah. Ia mengutip firman Allah SWT, ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan, apa saja yang kamu nafkahkan. Maka, sesungguhnya Allah mengetahuinya.'' (QS Ali Imran [3]: 62).
Keempat, Syekh Abdul Qadir membagi puasa menjadi dua, puasa lahir dan puasa batin. Puasa lahir dibatasi oleh waktu, dengan menjauhi makan, minum, dan hubungan seks, dari fajar hingga tenggelam matahari. Sedangkan puasa batin dijalani selama-lamanya, selama hidup di dunia hingga kehidupan di akhirat, dengan menjaga semua indra dan pikiran dari segala yang diharamkan. Inilah puasa yang sejati.
Ia mengutip hadis, ''Bagi orang yang berpuasa, ada dua kegembiraan. Satu kegembiraan saat berbuka dan kegembiraan lainnya saat ia melihat Allah (makrifat).''
Syekh Abdul Qadir yang juga dijuluki sebagai 'Penghulu Para Auliya' ini mengupas tentang aspek lahir dan batin dari shalat dan ibadah haji. Memberi panduan zikir, wirid, dan berkhalwat. Menyingkap hakikat kebahagiaan, penderitaan, dan penyucian jiwa. Menganjurkan perang melawan hawa nafsu dan melihat hakikat Ilahi, hingga meraih maqam penyaksian (musyahadah).
Syekh Abdul Qadir al-Jailani telah menggambarkan secara lengkap tentang tasawuf yang memadukan antara ilmu syariat, yang didasarkaan pada Alquran dan sunah melalui penerapan praktis dengan keharusan untuk menghayati hakikat serta manfaat dari diterapkannya syariat.
Jadi, tasawuf yang dirumuskannya jauh dari paham-paham yang mengatakan bahwa setelah seseorang mencapai tingkat hakikat, sudah tidak dibutuhkan lagi syariat.
Dengan kata lain, kajian ini mengajak setiap Mukmin untuk berpindah dari iman yang baru sampai pada batasan rasio dan teori (iman aqli), kepada iman yang sudah sampai pada tahapan penghayatan dan pendalaman (iman dzauq). Dan, dari kesadaran hati akan perbuatan dan sifat-sifat Allah (maqam fana) kepada pemahaman rohani akan zat-Nya (maqam baqa').
Dengan demikian, seorang Mukmin akan meraih hakikat kelembutan, mencapai keikhlasan, dan menghampiri Sang Kekasih Yang Mahasuci. Inilah rahasia dari segala rahasia kehidupan, yang baru diketahui sebagian rahasianya oleh Barat, dengan terbitnya buku The Secret yang fenomenal itu.
Kalau tidak boleh dibilang terpengaruh, spiritualitas di Barat sebenarnya jauh tertinggal dengan spiritualitas di dunia Islam, karena kitab Sirr al-Asrar dikarang jauh sebelum Barat mengungkapnya.